Gaji ke- 14 - Mulai tahun depan, para PNS yang notabenenya sebagai abdi negara akan mendapatkan gaji ke-14 yang besarannya sebesar satu kali gaji pokok. Namun, perlu diketahui bahwa dengan adanya hal tersebut maka tidak ada lagi kenaikan gaji setiap tahun sepserti biasanya. Gaji ke-14 PNS ini merupakan sebagai tunjangan pada hari raya ( THR) seperti yang diterima oleh para karyawan perusahaan.
Menurut Menkeu, Bambang Brodjonegoro, meskipu gaji para PNS tidak mengalami kenaikan, tetapi THR yang diperoleh jumlahnya lebih besar daripada total kenaikan gaji. Sehingga jika dikalkulasi, jumlah gaji ke-14 atau THR yang diterima akan lebih besar jika dibandingkan dengan kenaikan gaji PNS.Gaji ke-14 atau THR yang nantinya akan diterima oleh para PNS, besarannya adalah setara gaji pokok satu bulan. Lalu bagaimana dengan gaji ke-13? Gaji ke-13 tetap dibayarkan seperti biasa.
Sehingga, dalam 1 tahun, PNS akan mendapatakan 14 kali gaji.
Pemberian gaji ke-14 atau THR ini dimaksudkan supaya tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah tetap terjaga, tentu saja dengan tetap memperhatikan tingkat inflasi. Selai itu, untuk untuk memacu produktivitas dan peningkatan terhadap pelayanan publik.
Sehingga, dalam 1 tahun, PNS akan mendapatakan 14 kali gaji.
Pemberian gaji ke-14 atau THR ini dimaksudkan supaya tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah tetap terjaga, tentu saja dengan tetap memperhatikan tingkat inflasi. Selai itu, untuk untuk memacu produktivitas dan peningkatan terhadap pelayanan publik.
Sumber: detikcom