Kepada Yth.
1. Pengawas madrasah;
2. Ka. RA/BA/TA;
3. Ka. MIN/MIS;
4. Ka. MTsN/MTsS;
5. Ka. MAN/MAS
Se-Kabupaten Banyumas
Assalamu’alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemkab Banyumas nomor 411.4/5463 tanggal 18 Desember 2015 hal Permintaan Data, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka evaluasi dan bahan dalam melakukan kajian Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH) di Jawa Tengan diperlukan data kasus tentang anak di masing-masing kabupaten/kotaSehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk mengisi form terlampir. Form dikirim via email ke alamat kelembagaanpenmabanyumas@gmail.com paling lambat hari Sabtu, 26 Desember 2015.
Demikian untuk menjadi maklum, dan atas kerjasamanya diucapken terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Ttd
Kasi Pendidikan Madrasah
H. Ibnu Asaddudin, S.Ag,M.Pd.
KAJIAN SITUASI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI JAWA TENGAH
NO | URAIAN | DESEMBER 2014 | JANUARI S.D. DESEMBER 2015 |
1 | Anak yang diterima di lembaga layanan milik atau di bawah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Kanwil Kemenag yang dalam proses diversi diputuskan untuk mendapat layanan | | |
2 | Anak yang diterima di lembaga layanan milik Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Kanwil Kemenag setelah diputus oleh hakim untuk mendapat layanan | | |
0 komentar:
Posting Komentar