Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD),
Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul
Athfal (BOP RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama
Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi
biaya operasional Pendidikan RAdan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau
dan bermutu.
BOP yang dimaksud yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA
(Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA
dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 310.000,- Penggunaan dana BOP diutamakan
untuk membantu RAdalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.
Sebagai wujud perhatian terhadap Pendidikan Anak Usia Dini atas pengalokasian dana
BOP tersebut, RA diwajibkan untuk membebaska n dan atau membantu siswa dari
kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lain untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.
Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi
kebijakan (diskresi) RAdengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa yang ada, dana
yang diterima, dan besarnya biaya pada lembaga tersebut.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Tim Manajemen
BOPRA dalam melaksanakan program tersebut, meskipun masih memerlukan
penyempurnaan secara berkala. Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOP agar
memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.
Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul
Athfal (BOP RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama
Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi
biaya operasional Pendidikan RAdan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau
dan bermutu.
BOP yang dimaksud yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA
(Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA
dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 310.000,- Penggunaan dana BOP diutamakan
untuk membantu RAdalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.
Sebagai wujud perhatian terhadap Pendidikan Anak Usia Dini atas pengalokasian dana
BOP tersebut, RA diwajibkan untuk membebaska n dan atau membantu siswa dari
kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lain untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.
Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi
kebijakan (diskresi) RAdengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa yang ada, dana
yang diterima, dan besarnya biaya pada lembaga tersebut.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Tim Manajemen
BOPRA dalam melaksanakan program tersebut, meskipun masih memerlukan
penyempurnaan secara berkala. Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOP agar
memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.
untuk memperceat pencairan BOP RA mohon unduh dan lengkapi berkas pada RA/BA se Kab. Banyumas JANGAN MELENCENG DARI JUKNIS BOP RA 2015.
RA/BA Lebih BAik,, Lebih Baik RA/BA,....
UNDUH KELENGKAPAN LPJ
UNDUH KUOTA BOP RA
0 komentar:
Posting Komentar