Informasi ini kembali mengangkat mengenai adanya rencana perubahan seragam PNS yang baru 2016. Kemendagri kembali merencanakan adanay perubahan seragam dinas untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) didalam lingkup kantor kementerian dan kantor pemerintahan daerah (Pemda). Namun, mengenai perubahan tersebut baru akan berlakukan setelah terbitnya surat Peraturan Mendagri (Permendagri).
Kemendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa untuk regulasi yang mengatur pemakaian seragam PNS yang baru 2016 akan diterbitkan pada minggu ini.
Baca Juga: Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi
Menurut Mendagri, pakaian seragam PNS yang baru nanti, pada Senin dan Selasa akan mengenakan seragam dinas krem ( khaki). Kemudian, untuk hari Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, hari Kamis dan Jumat adalah batik. Khusus hari Kamis dan Jumat, lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga diharapkan membantu juga para pengrajin di daerah.
Untuk seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada saat acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk memudahkan membedakan dengan militer. Sedangkan untuk seragam Korpri digunakan pada saat acara resmi atau kepegawaian dan pada upacara hari besar tertentu saja.
Pada prinsipnya, seragam PNS yang baru nanti tidak banyak perubahan dibanding yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun hanya perubahan hari pemakaian saja.
Berikut seragam PNS yang baru yang akan diberlakukan setelah terbitnya Permendagri:
- Senin-Selasa: Pakaian Dinas Krem
- Rabu: Baju Putih
- Kamis-Jumat: Batik ( ke arah pakaian khas adat)
Demikian informasi mengenai Rencana perubahan seragam PNS yang baru 2016 yang dikutip dari laman resmi Kemendagri.go.id.