Wajib Download, Buku Saku UN "Tanya Jawab UN" Tahun 2015/2016 | Dalam rangka menyiapkan penyelengaraan ujian nasional BSNP terus memberikan materi-materi untuk dipelajari oleh sekolah-sekoleh penyelenggara ujian nasional. Tujuannya tidak lain adalah agar Ujian Nasional bisa terseleggara dengan baik dan kredibel.
Selain menerbitkan POS UN 2015/2016 BSNP juga meneribitkan sebuah buku panduan
Kamis, 21 Januari 2016
Mencermati Honor Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016
Operator sekolah memiliki peran vital dalam mengolah data pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, sehingga perannya tidak bisa dipandang sebelah mata. Terbukti, banyak program pendidikan yang diselenggarakan di sekolah tidak lepas dari keberadaan sistem Data Pokok Pendidikan.
Dengan tanggung jawab yang begitu berat, tak heran jika seorang operator sekolah berharap ada kompensasi yang diberikan atas apa yang dilakukan.
Dan selama ini, honor operator sekolah masih menjadi perbincangan, karena sejauh ini operator sekolah belum mendapatkan honor rutin bulanan yang tertuang secara sah dalam juknis BOS, termasuk didalam Juknis BOS 2016 ini.
Download MATERI WORSHOP SOSIALISASI BOS 2016
Berikut ini ketentuan pemberian honor operator sekolah sesuai juknis BOS 2016.
Honor operator Dapodik sesuai Juknis BOS 2016
Kebijakan pembayaran honor untuk operator pendataan disekolah sesuai Juknis BOS 2016 adalah sebagai berikut ini:
- Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi disekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan operator Dapodik.
- Jika memang tidak ada tenaga adminsitrasi yang berkompeten disekolah tersebut, maka sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas ( outsourching) yang diberi honor sesuai dengan waktu pekerjaan, jadi ditak dibayar rutin per bulan.
- Untuk standar besaran honor operator Dapodik mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku didaerah tersebut sesuai dengan beban kerja.
Jadi, untuk honor operator sekolah sesuai Juknis BOS 2016 tidak dibayarkan rutin perbulan, melainkan insidentil dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan.
By:
Unknown
On 18.52
Rabu, 20 Januari 2016
Juknis Dana BOS Madrasah 2016
Pada pos sebelumnya kita bahas mengenai dana BOS 2016 Kemdikbud, kali ini blog info guru akan berbagi juknis dana BOS madrasah tahun 2016. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non
By:
Unknown
On 21.10
Dapodikdas Versi 4.1.0 4.1.1
Update telah hadir dapodikdas versi terbaru 4.1.1 silakan unduh di laman resmi http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/cms/detail/3
atau di link ini
Tak terasa Dapodik sudah memasuki generasi ke 4 tepatnya
dapodikdas 4.1.0. Adanya penggabungan Antara Dikdas dan Dikmen juga turut
mengubah nama Dapodik (yang diluncurkan ini) menjadi dapodikdasmen.
Update
aplikasi Dapodik versi terbaru ini akan
By:
Unknown
On 17.14
Cara Update Dapodikdas 4.1.1
Baru saja aplikasi Dapodikdas 4.1.0 dirilis beberapa hari yang lalu, kini aplikasi tersebut disempurnakan dengan Dapodikdas 4.1.1.
Setelah muncul beberapa ketidak sempurnaan fitur pada dapodikdas 4.1.0, maka segera diluncurkan updater dapodikdas 4.1.1.Penyempurnaan in dikarenakan telah terjadi kesalahan pada saat tambah/ubah akun PTK di aplikasi Dapodikdas versi 4.1.0.
Setelah muncul beberapa ketidak sempurnaan fitur pada dapodikdas 4.1.0, maka segera diluncurkan updater dapodikdas 4.1.1.Penyempurnaan in dikarenakan telah terjadi kesalahan pada saat tambah/ubah akun PTK di aplikasi Dapodikdas versi 4.1.0.
Untuk mengupdatenya maka user akan diminta memasukkan pasword untuk memastikan akun yang telah dimasukkan sudah benar.
Untuk mengupdatenya maka ikuti langkah ini:
Klik Pengaturan - Cek pembaruan -- lanjut Proses sampai berhasil setelah selesai lakukan
Beberapa celah kelemahan pada aplikasi Dapodikdas 4.1.0 adalah sebagai berikut:
- Tidak bisa simpan/ubah Akun/password PTK
- Tidak Bisa simpan/menambahkan Sarana
- Tidak bisa menggunakan 1 laptop/PC untuk beberapa lembaga/sekolah,
Baca juga:
Download dan Cara Instal Aplikasi Dapodikdas versi 4.1.0 Tahun 2016
Silahkan di Update ke 4.1.1, dengan Cara :
Untuk update dapodikdas 4.1.1 silahkan:
Klik Pengaturan - Cek pembaruan -- lanjut Proses sampai berhasil setelah selesai lakukan F5(Reload/Refresh) browser anda.
Berikut langkah-langkah secara urut untuk update Dapodikdas 4.1.1
1. Pastikan laptop anda terkoneksikan dengan internet /online
2. Klik menu cek pembaruan pada tabel pengaturan aplikasi Dapodikdas 4.1.1
3. Tunggu sampai selesai update lalu klik refresh (ctrl + f5)
Klik Pengaturan - Cek pembaruan -- lanjut Proses sampai berhasil setelah selesai lakukan F5(Reload/Refresh) browser anda.
Berikut langkah-langkah secara urut untuk update Dapodikdas 4.1.1
2. Klik menu cek pembaruan pada tabel pengaturan aplikasi Dapodikdas 4.1.1
3. Tunggu sampai selesai update lalu klik refresh (ctrl + f5)
Updater 4.1.1 dapodikdas ini diluncurkan guna Perbaikan bugs/celah pada:
- Simpan password PTK
- Tema warna dasboard aplikasi Dapodik
- Simpan sarana.
Silahkan rekan OPS mengupdate Dapodikdas 4.1.1. Aplikasi Dapodikdas 4.1.1 ini akhirnya menjadi solusi dan menjawab beberapa pertanyaan dan keluhan para operator sekolah. Semoga bermanfaat bagi operator sekolah. Salam satu data.
By:
Unknown
On 01.56
Selasa, 19 Januari 2016
Inpassing/Penyetaraan Guru SMA/SMK
Apa itu inpassing? Saya yakin rekan rekan guru sudah mengetahuinya. Kali ini saya tidak akan membahas lagi pengertian inpassing hehehe. Info berikut ini adalah perihal inpassing di tingkatan guru SMA/SMK.
Berdasarkan info dari akun twitter Kemdikbud. Inpassing guru SMA/SMK bisa dilakukan lewat tahapan tahapan berikut ini:
Inpassing/Penyetaraan Guru SMA/SMK 2016
Berkas dan Persyaratan
By:
Unknown
On 20.23
5 Sanksi Penyalahgunaan Dana BOS Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016
BOS ( Bantuan Operasioanl Sekolah) merupakan program pemerintah dalma rangka penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi tiap-tiap satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Namun perlu diketahui, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan untuk dibiayai dengan dana BOS.
Penggunaan dana BOS diatur dan tertuang dalam juknis BOS yang menjadi panduan tiap satuan pendidikan melakukan pembelajaan dana BOS.
Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat SD: Rp 800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP: Rp 1.000.000,- /siswa/tahun;
Download Draft Informasi Kebijakan BOS SD dan SMP 2016
Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud
5 Sanksi Penyalahgunaan Dana BOS Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016
Lalu apa saja sanksi jika ada indikasi penyalahgunaan dana BOS 2016 ini?
Berikut sanksi-sanksi yang diberikan:
- Sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);
- Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah;
- Proses hukum bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS;
- Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah;
- Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Itulah 5 sanksi penyalahgunaan dana BOS yang sesuai Juknis BOS 2016.
Sumber:Kemdikbud
By:
Unknown
On 17.31
Langganan:
Postingan (Atom)