Pelaksanaan
e-PUPNS 2015 hampir dimulai. Jika tidak ada aral melintang, maka pelaksanaan e-PUPNS atau pendataan data
kepegawaian Indonesia secara elektronik ini akan dimulai pada tanggal 1 September 2015, atau hanya tinggal menghitung hari saja.
Mengingat ini adalah hal yang baru bagi kebanyakan pegawai PNS di Indonesia, maka sebagai langkah antisipasi dan solusi untuk menghadapi permasalahan seputar pelaksanaa e-PUPNS, maka BKN menyediakan helpdesk berkaitan dengan e-PUPNS 2015.
Dengan mengunjungi alamat
Helpdesk e-PUPNS 2015 ini, maka diharapkan dapat menjawab setiap permasasalahan yang ada.
Kemungkinan permasalahan yang akan dihadapi, dikelompokkan menjadi, diantaranya:
- Permasalahan pada saat registrasi
- Data pegawai tidak ada dalam database
- Permasalahan pada saat login
- Permasalahan data referensi tidak ditemukan
Salah satu bantuan untuk yang sedang kebingungan karena tidak bisa melakukan registrasi maka lakukan hal dibawah ini:
- Silahkan kunjungi link https://www.epupns.bkn.go.id/helpdesk/
- Pilih topik masalah sesuai yang dialami PN yang bersangkutan.
- Setelah memilih jenis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan e-PUPNS maka anda akan dialihkan ke halaman cara mengatasi permasalahan anda dalam pelaksanaan e-PUPNs 2015
- Setiap permasalahan akan diberikan cara mengatasi yang berbeda-beda. Misal jika ada permaslaahan mengenai seorang PNS yang beda instansi antara data dan kenyataan bekerja. Maka pilih permasalahan beda instansi.
- Maka, inilah langkah yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahaan tersebut.
Jadi, sangatlah mudah untuk mengatasi permasalahan e-PUPNs 2015.
Kemudian, bantuan permasalahan yang bisa ditangani oleh instansi, BKD, dan BKN diantaranya sebagai berikut:
Permalasahan e-PUPNs yang ditangani BKN pusat.1.Beda Instansi (instansi pusat)2.Referensi Pendidikan Tidak ada3.Referensi Jabatan Fungsional Umum Tidak ada4.Referensi Jabatan Fungsional TertentuTidak ada5.Referensi Lokasi Kerja/Tempat Lahir(Luar Negeri) Tidak ada6.Referensi Bidang Spesialis Tidak ada7.Referensi Mata Pelajaran Tidak ada8.Referensi Diklat Fungsional Tidak ada9.Beda Nama (saat pendaftaan)10.PNS Tidak DitemukanTidak Ada Dalam Database SAPK BKN)11.Status PNS Diberhentikan12.Status PNS Sudah Pensiunakan diarahkan melalui sistem
helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh BKN Pusat melalui sistem
helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.
Permalasahan e-PUPNs yang ditangani BKN kantor regional.Bantuan Permasalahan :
1.Beda Instansi (instansi daerah)2.Beda Nama (saat pendaftaan)akan diarahkan melalui sistem
helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh BKN Kantor Regional melalui sistem
helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.
Permalasahan e-PUPNs yang ditangani instansi/BKNBantuan Permasalahan :
1.Referensi Unit Organisasi Tidak ada2.Referensi Nama Sekolah Tidak ada3.Referensi Nama Unit KesehatanTidak ada4.Referensi Lokasi Kerja/Tempat Lahir(dalam Negeri) Tidak ada5.Turun Status(Dari Verifikator Level 1)6.Verifikasi Nomor Registrasi(PNS belum diverifikasi lebih dari 3 hari)7.Penambahan Verifikator Level 1akan diarahkan melalui sistem
helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh Instansi/BKD ybs melalui sistem
helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.
Demikian beberapa informasi penting terkain pelaksanaan dan permasalahan e-PUPNS 2015.
Sumber:
Hepldesk ePUPNS